3 TERLENGKAP CEK 1 & 2
4 Hal yang Tidak Bisa Dipidana dan Batas Hukumnya 4 Hal yang Tidak Bisa Dipidana dan Batas Hukumnya dalam Hukum Indonesia A. Prinsip yang Tidak Dapat Dipidana 1. Privilege Ahli (Kebebasan Akademik) Pengertian Ahli atau pakar memiliki kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan. Perbedaan pendapat antar ahli bukan tindak pidana selama disampaikan secara ilmiah. Syarat Tidak Dipidana Berdasarkan metode ilmiah. Disampaikan secara profesional. Tidak mengandung fitnah atau hasutan. Contoh Kasus Seorang ahli hukum menyatakan di pengadilan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesengajaan. Ahli lain berpendapat sebaliknya. Perbedaan ini bukan tindak pidana karena merupakan perdebatan akademik. 2. Kewajiban Moral dan Kesaksian Pengertian Setiap orang memiliki kewajiban moral untuk mengatakan yang sebenarnya ketika menyaksikan suatu tindak pidana. Syarat Tidak Dipidana Fakta yang disampaikan benar. Tidak a...