Posts

Showing posts from February, 2026

3 TERLENGKAP CEK 1 & 2

Image
4 Hal yang Tidak Bisa Dipidana dan Batas Hukumnya 4 Hal yang Tidak Bisa Dipidana dan Batas Hukumnya dalam Hukum Indonesia A. Prinsip yang Tidak Dapat Dipidana 1. Privilege Ahli (Kebebasan Akademik) Pengertian Ahli atau pakar memiliki kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan. Perbedaan pendapat antar ahli bukan tindak pidana selama disampaikan secara ilmiah. Syarat Tidak Dipidana Berdasarkan metode ilmiah. Disampaikan secara profesional. Tidak mengandung fitnah atau hasutan. Contoh Kasus Seorang ahli hukum menyatakan di pengadilan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesengajaan. Ahli lain berpendapat sebaliknya. Perbedaan ini bukan tindak pidana karena merupakan perdebatan akademik. 2. Kewajiban Moral dan Kesaksian Pengertian Setiap orang memiliki kewajiban moral untuk mengatakan yang sebenarnya ketika menyaksikan suatu tindak pidana. Syarat Tidak Dipidana Fakta yang disampaikan benar. Tidak a...

2

4 Hal yang Tidak Bisa Dipidana dan Batas Hukumnya 4 Hal yang Tidak Bisa Dipidana dan Batas Hukumnya dalam Hukum Indonesia A. Prinsip yang Tidak Dapat Dipidana 1. Privilege Ahli (Kebebasan Akademik) Pengertian Ahli memiliki hak menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan. Perbedaan pendapat antar pakar adalah hal wajar dalam dunia akademik. Dasar Hukum Kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Prinsip kebebasan akademik. Batasan Tidak boleh mengandung fitnah. Tidak boleh menghasut tindak pidana. Harus berbasis metode ilmiah. 2. Kewajiban Moral dan Kesaksian Pengertian Setiap orang memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kebenaran ketika menyaksikan suatu tindak pidana. Contoh Saksi yang memberikan keterangan jujur di pengadilan. Pelapor tindak kejahatan kepada aparat. Syarat Perlindungan Fakta benar dan dapat dibuktikan. Tidak ada niat jahat. 3. Kebenaran dan Hak Hati Nurani Hak Konstitusional Hak berpikir, berkeyakinan, dan h...

1

Prinsip Tidak Dapat Dipidana dan Perbuatan yang Dapat Dipidana Prinsip Tidak Dapat Dipidana dan Perbuatan yang Dapat Dipidana dalam Hukum Pidana Indonesia A. Empat Hal yang Tidak Dapat Dipidana 1. Privilege Pakar / Ahli Penjelasan: Seorang ahli atau pakar, misalnya ahli hukum pidana, dokter, atau akademisi, memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan. Walaupun pendapat tersebut dianggap salah atau dibantah oleh ahli lain, selama disampaikan secara ilmiah dan profesional, maka tidak dapat dipidana. Syarat: Disampaikan dalam forum ilmiah, persidangan, atau kajian akademik. Berdasarkan metode keilmuan. Tidak mengandung unsur fitnah atau hasutan. 2. Kewajiban Moral (Moral Duty) Penjelasan: Seseorang yang melihat tindak pidana dan menyampaikan kebenaran sesuai fakta karena dorongan moral dan tanggung jawab sosial tidak dapat dipidana, selama yang disampaikan benar dan tidak direkayasa. Contoh: Saksi yang memberikan kesaks...